Kamis, 03 Januari 2019

Makalah Larangan Penggunaan Alat Tertentu untuk Menangkap Ikan


BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Penggunaan alat tertentu bagi nelayan dalam menangkap ikan merupakan kebijakan baru yang saat ini tengah menjadi pro dan kontra bagi para nelayan karena ketidak siapan para nelayan dalam menghadapi permasalahan yang akan terjadi jika saja penggunaan alat penangkap ikan yang sudah menjadi turun temurun tersebut dilarang penggunaannya.
Kebijakan pemerintah yang melarang penggunaan alat tertentu dalam menangkap ikan merupakan kebijakan yang tentunya baik untuk kelangsungan hidup ekosistem biota laut dalam menjaga kelestariannya yang saat ini banyak dirusak habitatnya oleh penggunaan alat-alat penangkap ikan yang secara bebas dan tidak terkendali sebelumnya.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang menjadi permasalahan di larangnya penggunaan alat tertentu dalam mencari ikan bagi nelayan?
2.      Bagaimana sikap nelayan dalam menanggapi larangan tersebut?
3.      Apa yang dilakukan pemerintah dalam menanggapi dampak kebijakan yang di tetapkan tersebut?

C.    TUJUAN
Tujuan penulisan makalah mengenai Larangan Penangkapan Ikan menggunakan alat Tertentu ini ialah untuk membahas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para nelayan dan pemerintah juga bagaimana respon dan dampak yang diakibatkan dari peraturan dilarangnya penggunaan alat penangkap ikan tersebut.
Selain itu, makalah ini dibuat untuk dapat memenuhi tugas dari dosen mata kuliah Pengantar Ilmu Administrasi Bisnis dan dalam rangka pembelajaran menganalisis permasalahan yang sedang booming dan terjadi saat ini di Negara kita. Diharapkan Makalah mata kuliah Pengantar Ilmu Administrasi yang membahas mengenai “Larangan Penggunaan Alat Tertentu Oleh Nelayan” ini bisa bermanfaat bagi saya selaku penyusun dan bagi para pembaca.



Untuk pengguna cantrang di Jawa Tengah (Jateng), saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Penggunaan cantrang tetap diperbolehkan di zona laut teritorial Jateng, atau di bawah 12 mil dan dengan menggunakan kapal di bawah 30 Gross Ton (GT).
Untuk meringankan beban nelayan yang memiliki pinjaman bank, pihak KKP akan memberi fasilitas pendampingan. "Fasilitas pendampingan merupakan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah yang terjadi saat ini," ujarnya seraya menambahkan bahwa pihaknya juga akan melibatkan pemerintah daerah untuk mendampingi nelayan ke perbankan agar mendapat biaya cicilan lebih murah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.      DILARANGNYA PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN ALAT TERTENTU
Larangan penggunaan alat penangkapan ikan (API) jenis trawl atau pukat atau cantrang seperti diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No.2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menuai protes banyak nelayan di Indonesia.
Larangan mengenai penggunaan jaring Pukat Harimau sebenarnya berangkat dari kesepakatan antara jajaran Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan nelayan pada 2009. Namun karena ada pembiaran yang cukup lama dari pihak Kementerian dan pemilik kapal juga tak mengindahkan, terkesan aturan larangan penggunaan alat jenis ini berlangsung tiba-tiba saat ini saja. Adapun disini dibahas mengenai beberapa alat penangkap ikan yaitu,
Beberapa Alat tangkap Ikan yang di larang Penggunaannya yaitu :
1.        Cantrang
Cantrang adalah salah satu jenis Alat Penangkapan Ikan (API) yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines). 
Bagi sejumlah nelayan khususnya di Jateng istilah cantrang atau dogol atau pukat dogol adalah pukat kantong yang dioperasikan di dasar perairan, terutama untuk menangkap ikan-ikan demersal dan hewan-hewan dasar lainnya. Dogol pada dasarnya mirip, dan biasanya disamakan, dengan demersial danish seine yang dipakai di dunia barat. Alat tangkap cantrang dogol termasuk satu dari enam jenis pukat tarik berkapal (boat or vessel seines. Pukat dogol berbeda dengan pukat harimau (trawl), karena dogol tidak ditarik kecuali sepanjang tali utamanya saja.


2.        Pukat Udang (Shrimp Trawl)
Pukat udang adalah jenis jaring berbentuk kantong dengan sasaran tangkapannya udang. Jaring dilengkapi sepasang (2 buah) papan pembuka mulut jaring (otter board) dan Turtle Excluder Device/TED. 
3.        Pukat Ikan (Fish Net)
Pukat Ikan atau Fish Net adalah jenis penangkap ikan berbentuk kantong bersayap yang dalam operasinya dilengkapi (2 buah) papan pembuka mulut (otter board), tujuan utamanya untuk menangkap ikan perairan pertengahan (mid water) dan ikan perairan dasar (demersal), yang dalam pengoperasiannya ditarik melayang di atas dasar hanya oleh 1 (satu) buah kapal bermotor.
4.        Pukat Kantong (Seine Net)
Pukat Kantong adalah alat penangkapan ikan berbentuk kantong yg terbuat dari jaring dan terdiri dari 2 (dua) bagian sayap, badan serta kantong jaring. Bagian sayap pukat kantong (seine net) lebih panjang dari pada bagian sayap pukat tarik (trawl). Alat tangkap ini digunakan untuk menangkap berbagai jenis ikan pelagis, dan demersal. Pukat Kantong terdiri dari Payang, Dogol dan Pukat Pantai.
5.        Pukat Cincin (Purse Seine)
Pukat cincin atau jaring lingkar (purse seine) adalah jenis jaring penangkap ikan berbentuk empat persegi panjang atau trapesium, dilengkapi dengan tali kolor yang dilewatkan melalui cincin yang diikatkan pada bagian bawah jaring (tali ris bawah), sehingga dengan menarik tali kolor bagian bawah jaring dapat dikuncupkan sehingga gerombolan ikan terkurung di dalam jaring.
6.        Pukat Harimau
Pukat Harimau adalah jaring yang berbentuk kantong yang ditarik oleh satu atau dua kapal pukat, bisa melalui samping atau belakang. Sebuah alat yang efektif tapi sayangnya tidak selektif, karena alat ini merusak semua yang dilewatinya.
Sumber Perusak utama dari Pukat Harimau adalah lubang bukaan jaring yang memiliki bobot beberapa ton dan membuat lubang galian yang diseret sepanjang bagian bawah dasar laut hingga menyebabkan batu besar atau batu karang akan terseret secara bersamaan sehingga mengganggu atau bahkan merusak area dasar laut, dan jelas ini berdampak pada penurunan keanekaragaman spesies dan perubahan ekologi organisme lautan.
Adapun Perangkap Ikan yang diperbolehkan penggunaannya yaitu :
1.        Jaring Angkat (Lift Net)
Jaring angkat adalah alat penangkapan ikan berbentuk lembaran jaring persegi panjang atau bujur sangkar yang direntangkn atau dibentangkan dengan menggunakn kerangka dari batang kayu atau bambu (bingkai kantong jaring) sehingga jaring angkat membentuk kantong.
2.        Perangkap (Traps) 
Terbuat dari jaring, bambu, kayu dan besi, yangg dipasang secara tetap di dasar perairan atau secara portable (dapat dipindahkan) selama jangka waktu tertentu. Umumnya ikan demersal terperangkap atau tertangkap secara alami tanpa cara penangkapan khusus.
3.        Jaring Insang (Gillnet)
Jaring insang adalah alat penangkapan ikan berbentuk lembaran jaring empat persegi panjang, yang mempunyai ukuran mata jaring merata. Lembaran jaring dilengkapi dengan sejumlah pelampung pada tali ris atas dan sejumlah pemberat pada tali ris bawah. 
4.        Pancing (Hook and Lines)
Pancing adalah alat penangkapan ikan yang terdiri dari sejumlah utas tali dan sejumlah pancing. Setiap pancing menggunakan umpan atau tanpa umpan, baik umpan alami ataupun umpan buatan. Alat penangkapan ikan yang termasuk dalam klasifikasi pancing, yaitu rawai (long line) dan pancing.

B.       KASUS
KEBIJAKAN DILARANGNYA PENGGUNAAN CANTRANG
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap menyebutkan, pemakaian alat tangkap cantrang dapat memicu konflik sesama nelayan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf ‎mengatakan, salah satu contoh konflik tersebut seperti di Kalimantan Selatan. Di mana, nelayan yang kapalnya menggunakan alat tangkap cantrang memasuki zona yang seharusnya tidak perlu menggunakan alat tersebut.
"Terjadi pelanggaran daerah penangkapan ikan yang menyebabkan konflik dengan nelayan setempat, seperti kasus di Kota Baru, Kalimantan Selatan, Masalembo, dan Sumenep," kata Gellwyn di Kantor KKP, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Menurut dia, alat tangkap cantrang tidak hanya memicu konflik sesama nelayan, alat tersebut juga mampu memberikan dampak yang buruk terhadap lingkungan kelautan.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) KP NO.2/Permen-KP/2015 tentang larangan penggunaan Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets), maka setiap orang dilarang mengoperasikan cantrang di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, Gellwynn mengungkapkan bahwa penggunaan alat cantrang tersebut bukannya berkurang malah semakin meningkat. Salah satunya di Jawa Tengah, jumlah kapal yang menggunakan alat tangkap canreang ini telah mencapai 10.758 di 2015, atau meningkat 100 persen dari 2007 yang hanya 5.100.
"Dari segi jumlah meningkat dari 5100 menjadi 10.758 pada 2015, padahal sesuai komitmen seharusnya dikurangi secara bertahap," tukas dia.

C. ANALISIS
Dampak yang ditimbulkan dengan dilarangnya penangkapan ikan menggunakan alat tertentu
Alat penangkap ikan yang baik tentunya ialah yang banyak membawa dampak baik bagi kelestarian lingkungan dan juga tidak menyulitkan para nelayan dalam menjalankan mata pencahariaannya. Jika kelestarian biota laut tetap terjaga maka keanekaragaman ikan, terumbu karang dan semua penghuni laut  akan tetap terjaga dari kepunahan. Jika penangkapan ikan terus berlangsung dengan tanpa mempedulikan faktor-faktor lingkungan pastinya akan membawa pengaruh buruk bagi para nelayan dalam jangka waktu kedepannya karena cadangan Ikan yang semakin berkurang disebabkan rusaknya habitat mereka dalam berkembang biak seperti terumbu karang. Penangkapan ikan-ikan kecil yang tidak terkendali juga penangkapan ikan, kepiting , lobster dan makluk air lain yang sedang bertelur dan sedang melakukan fase pembuahan pada telur-telurnya akan menyebabkan populasinya semakin menipis.
Dilarangnya penggunaan alat tangkap tertentu dalam melaut seperti cantrang justru disambut kurang baik oleh para Nelayan karena hasil tangkapan mereka menurun. Banyak nelayan tradisional yang mengandalkan alat tangkap tersebut saat melaut. Selama bertahun-tahun penggunaan trawls dan seine nets--yang dalam istilah nelayan setempat disebut sebagai kapal cantrang--telah menopang perekonomian keluarga nelayan, yang mayoritas di bawah garis kemiskinan. Terbitnya larangan itu seolah merobohkan tiang penyangga penghidupan mereka. Hal tersebut memicu demonstrasi besar-besaran para nelayan.
Merujuk kepada kasus diatas, ternyata pelarangan menggunakan alat tangkap cantrang ini ada baiknya juga bagi nelayan. Para nelayan jadi tidak bisa seenaknya menggunakan catrang di semua wilayah perairan dalam menangkap ikan karena penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) KP NO.2/Permen-KP/2015 sehingga hukumlah yang langsung menindaklanjuti.
Lagi pula larangan penggunaan cantrang bukan hanya di Indonesia, melainkan juga di negara lain seperti Hong Kong. Bahkan dunia pun sudah mengganggap penggunaan cantrang merugikan ekosistem laut yang pada akhirnya akan mengurangi populasi ikan.

D. SOLUSI
Solusi Pemerintah terhadap nelayan mengenai Dilarangnya penggunaan alat tertentu dalam menangkap ikan
Dilarangnya penggunaan alat tangkap tertentu dinilai positif, untuk menghindari dampak negatif penggunaan alat tangkap yang bisa mengganggu ekosistem dan kesinambungan sumber daya perikanan dalam jangka panjang. Namun, di sisi lain, kebijakan itu jangan sampai merugikan nelayan tradisional.
Nasib nelayan tradisional harus menjadi perhatian utama. Niat baik mengamankan perairan nasional dari penjarah ikan, harus pula dibarengi upaya konkret untuk melindungi kepentingan nelayan. Kebijakan yang diambil harus menjamin kelangsungan hidup nelayan tradisional, bahkan harus mengarah pada peningkatan kesejahteraan. Jangan sampai langkah yang diambil, terutama yang sifatnya larangan, kontraproduktif terhadap kepentingan nelayan kita.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah seharusnya  memberi solusi bagi nelayan tradisional yang merasa dirugikan karena hasil tangkapannya menurun. Sejumlah langkah harus diambil, misalnya menyosialisasikan penggunaan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan tetap bisa memberi hasil optimal, memberi pelatihan, dan memberi bantuan modal kepada nelayan untuk memiliki alat-alat dimaksud.
Terkait dengan desakan nelayan di Jawa Tengah agar tetap bisa menggunakan cantrang, diberi kelonggaran, tapi tetap berlaku larangan bagi wilayah lain. Mereka yang diperbolehkan menggunakan cantrang hanya nelayan pemilik kapal di bawah 30 gross ton dan hanya boleh beroperasi di bawah 12 mil garis pantai.
Langkah simultan ini penting dilakukan agar kebijakan larangan tetap bisa dijalankan demi menjamin sumber daya perikanan dalam jangka panjang. Pada saat yang sama, kepentingan nelayan tradisional tidak terganggu. Mereka tetap dapat melaut dengan hasil tangkapan ikan yang optimal, tanpa ada kekhawatiran merusak ekosistem laut dan mengurangi sumber daya perikanan.
PEMERINTAH tidak akan melonggarkan larangan penggunaan cantrang (trawl) untuk menangkap ikan. Menteri Kelautan dan Perikanan mengaku tidak bisa mengganti rugi atau membeli cantrang milik nelayan. Menurutnya, nelayan yang memiliki kapal cantrang bukan nelayan miskin. Banyak dari mereka yang memang berkecukupan. Kapal yang mereka gunakan itu ukurannya besar, 100-150 gross ton. Harga kapal mereka kira-kira Rp5 miliar- Rp6 miliar. Dan harga jaring cantrang itu Rp800 juta-Rp1 miliar. Daripada mengganti cantrang mereka, kan lebih baik saya kasih bantuan ke nelayan tradisional,  tegas Susi dalam jumpa pers, kemarin. Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjadja mengungkapkan banyak nelayan pengguna cantrang yang membeli kapal dengan cara kredit.
Setelah program tersebut ditetapkan, baiknya nelayan dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar aturan tersebut dapat terlaksana dengan baik. Nelayan harus bisa menyesuaikan diri pula dengan alat penangkap ikan yang lebih ramah lingkungan dengan mengikuti pelatihan dan mau mempelajarinya dengan baik cara penggunaannya sehingga bisa memperoleh ikan tangkapan secara optimal.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    KESIMPULAN
Pelarangan penggunaan alat tertentu untuk menangkap ikan bagi nelayan memiliki dampak positif dan negatif diantaranya ialah dampak negatifnya yaitu banyak terjadi demo dari kalangan para nelayan tradisional yang sudah terbiasa menggunakan alat tangkap ikan yang saat ini dilarang tersebut (cantrang) karena hasil ikan yang di dapatkan dari alat tersebut cukup banyak dan optimal. Kesejahteraan para nelayan semakin berkurang ditambah lagi pada umumnya mereka berada di dalam garis kemiskinan maka semakin menyulitkan nelayan yang biasa menangkap ikan dengan alat tersebut terpaksa tidak / jarang melaut. Dampak positifnya yaitu, keanekaragaman ekosistem laut akan tetap terjaga kelestariannya dan nelayan pun tidak akan berseteru mengenai penggunaan cantrang karena saat ini telah dibatasi penggunaannya hanya di wilayah tertentu.
Akan tetapi pemerintahpun tidak lantas lepas tangan akan kebijakan yang telah mereka buat tersebut karena tidak mungkin pemerintah memberikan kelonggaran penggunaan cantrang tersebut mengingat dampak buruk yang di timbulkan dari penggunaannya terhadap lingkungan ekosistem laut. Karenanya pemerintah meringankan beban pinjaman kredit bagi para nelayan dan melakukan berbagai pelatihan kepala para nelayan mengenai bagaimana cara menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan dengan hasil tangkapan yang optimal.
B.       SARAN
Hendaknya para nelayan mematuhi peraturan pemerintah dengan tidak menggunakan peralatan tertentu seperti cantrang dalam menangkap ikan untuk melaut karena mengingat lebih banyaknya dampak positif yang diperoleh dari dilaksanakannya hal tersebut. Para nelayanpun hendaknya dapat konsisten dan mau mempelajari dengan baik dan sungguh-sungguh mengenai penggunaan alat penangkap ikan yang lebih ramah lingkungan karena sebagian besar nelayan tradisional sudah turun temurun terbiasa menggunakan jaring kenis pukat /cantrang.
Pemerintah hendaknya dapat menegakkan dengan baik kebijakan tersebut dan dapat konsisten dalam pemberian pelatihan dan konsisten terhadap program kelonggaran kredit kepada nelayan tersebut demi tersejahterakannya para nelayan yang sebagian besar berada di kalangan ekonomi rendah.


DAFTAR PUSTAKA/ KAJIAN PUSTAKA






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POTRET GENERASI MILENIAL INDONESIA

                                    " Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia..."                                ...