BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Penggunaan alat tertentu bagi
nelayan dalam menangkap ikan merupakan kebijakan baru yang saat ini tengah
menjadi pro dan kontra bagi para nelayan karena ketidak siapan para nelayan
dalam menghadapi permasalahan yang akan terjadi jika saja penggunaan alat
penangkap ikan yang sudah menjadi turun temurun tersebut dilarang
penggunaannya.
Kebijakan pemerintah yang melarang
penggunaan alat tertentu dalam menangkap ikan merupakan kebijakan yang tentunya
baik untuk kelangsungan hidup ekosistem biota laut dalam menjaga kelestariannya
yang saat ini banyak dirusak habitatnya oleh penggunaan alat-alat penangkap
ikan yang secara bebas dan tidak terkendali sebelumnya.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang menjadi permasalahan di larangnya penggunaan alat tertentu dalam
mencari ikan bagi nelayan?
2.
Bagaimana sikap nelayan dalam menanggapi larangan tersebut?
3.
Apa yang dilakukan pemerintah dalam menanggapi dampak kebijakan yang di tetapkan
tersebut?
C. TUJUAN
Tujuan penulisan makalah mengenai
Larangan Penangkapan Ikan menggunakan alat Tertentu ini ialah untuk membahas
berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para nelayan dan pemerintah juga bagaimana
respon dan dampak yang diakibatkan dari peraturan dilarangnya penggunaan alat
penangkap ikan tersebut.
Selain itu, makalah ini dibuat untuk
dapat memenuhi tugas dari dosen mata kuliah Pengantar Ilmu Administrasi Bisnis
dan dalam rangka pembelajaran menganalisis permasalahan yang sedang booming dan
terjadi saat ini di Negara kita. Diharapkan Makalah mata kuliah Pengantar Ilmu
Administrasi yang membahas mengenai “Larangan Penggunaan Alat Tertentu Oleh
Nelayan” ini bisa bermanfaat bagi saya selaku penyusun dan bagi para pembaca.
Untuk pengguna cantrang di Jawa Tengah (Jateng), saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Penggunaan cantrang tetap diperbolehkan di zona laut teritorial Jateng, atau di bawah 12 mil dan dengan menggunakan kapal di bawah 30 Gross Ton (GT).
Untuk meringankan beban nelayan yang memiliki pinjaman bank, pihak KKP akan memberi fasilitas pendampingan. "Fasilitas pendampingan merupakan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah yang terjadi saat ini," ujarnya seraya menambahkan bahwa pihaknya juga akan melibatkan pemerintah daerah untuk mendampingi nelayan ke perbankan agar mendapat biaya cicilan lebih murah.
Untuk pengguna cantrang di Jawa Tengah (Jateng), saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Penggunaan cantrang tetap diperbolehkan di zona laut teritorial Jateng, atau di bawah 12 mil dan dengan menggunakan kapal di bawah 30 Gross Ton (GT).
Untuk meringankan beban nelayan yang memiliki pinjaman bank, pihak KKP akan memberi fasilitas pendampingan. "Fasilitas pendampingan merupakan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah yang terjadi saat ini," ujarnya seraya menambahkan bahwa pihaknya juga akan melibatkan pemerintah daerah untuk mendampingi nelayan ke perbankan agar mendapat biaya cicilan lebih murah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. DILARANGNYA PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN ALAT TERTENTU
Larangan penggunaan alat penangkapan
ikan (API) jenis trawl atau pukat atau cantrang seperti diatur dalam Peraturan
Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No.2 tahun 2015 tentang Larangan
Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menuai protes banyak nelayan di Indonesia.
Larangan mengenai penggunaan jaring Pukat
Harimau sebenarnya
berangkat dari kesepakatan antara jajaran Kementrian Kelautan dan Perikanan
(KKP) dengan nelayan pada 2009. Namun karena ada
pembiaran yang cukup lama dari pihak Kementerian dan pemilik kapal juga tak
mengindahkan, terkesan aturan larangan penggunaan alat jenis ini berlangsung tiba-tiba saat ini saja. Adapun disini
dibahas mengenai beberapa alat penangkap ikan yaitu,
Beberapa Alat tangkap Ikan yang di larang Penggunaannya yaitu :
1.
Cantrang
Cantrang adalah salah satu jenis Alat
Penangkapan Ikan (API) yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or
vessel seines).
Bagi sejumlah nelayan khususnya di
Jateng istilah cantrang atau dogol atau pukat dogol adalah pukat kantong yang
dioperasikan di dasar perairan, terutama untuk menangkap ikan-ikan demersal dan
hewan-hewan dasar lainnya. Dogol pada dasarnya mirip, dan biasanya disamakan,
dengan demersial danish seine yang dipakai di dunia barat. Alat tangkap
cantrang dogol termasuk satu dari enam jenis pukat tarik berkapal (boat or
vessel seines. Pukat dogol berbeda dengan pukat harimau (trawl), karena dogol
tidak ditarik kecuali sepanjang tali utamanya saja.
2.
Pukat Udang (Shrimp Trawl)
Pukat udang adalah jenis jaring
berbentuk kantong dengan sasaran tangkapannya udang. Jaring dilengkapi sepasang
(2 buah) papan pembuka mulut jaring (otter board) dan Turtle Excluder
Device/TED.
3.
Pukat Ikan (Fish Net)
Pukat Ikan atau Fish Net adalah jenis
penangkap ikan berbentuk kantong bersayap yang dalam operasinya dilengkapi (2
buah) papan pembuka mulut (otter board), tujuan utamanya untuk menangkap ikan
perairan pertengahan (mid water) dan ikan perairan dasar (demersal), yang dalam
pengoperasiannya ditarik melayang di atas dasar hanya oleh 1 (satu) buah kapal
bermotor.
4.
Pukat Kantong (Seine Net)
Pukat Kantong adalah alat penangkapan
ikan berbentuk kantong yg terbuat dari jaring dan terdiri dari 2 (dua) bagian
sayap, badan serta kantong jaring. Bagian sayap pukat kantong (seine net) lebih
panjang dari pada bagian sayap pukat tarik (trawl). Alat tangkap ini digunakan
untuk menangkap berbagai jenis ikan pelagis, dan demersal. Pukat Kantong
terdiri dari Payang, Dogol dan Pukat Pantai.
5.
Pukat Cincin (Purse Seine)
Pukat cincin atau jaring lingkar (purse
seine) adalah jenis jaring penangkap ikan berbentuk empat persegi panjang atau
trapesium, dilengkapi dengan tali kolor yang dilewatkan melalui cincin yang
diikatkan pada bagian bawah jaring (tali ris bawah), sehingga dengan menarik
tali kolor bagian bawah jaring dapat dikuncupkan sehingga gerombolan ikan
terkurung di dalam jaring.
6.
Pukat Harimau
Pukat Harimau adalah jaring yang
berbentuk kantong yang ditarik oleh satu atau dua kapal pukat, bisa melalui
samping atau belakang. Sebuah alat yang efektif tapi sayangnya tidak selektif,
karena alat ini merusak semua yang dilewatinya.
Sumber Perusak utama dari Pukat Harimau
adalah lubang bukaan jaring yang memiliki bobot beberapa ton dan membuat lubang
galian yang diseret sepanjang bagian bawah dasar laut hingga menyebabkan batu
besar atau batu karang akan terseret secara bersamaan sehingga mengganggu atau
bahkan merusak area dasar laut, dan jelas ini berdampak pada penurunan
keanekaragaman spesies dan perubahan ekologi organisme lautan.
Adapun Perangkap Ikan yang
diperbolehkan penggunaannya yaitu :
1.
Jaring Angkat (Lift Net)
Jaring angkat adalah alat penangkapan ikan
berbentuk lembaran jaring persegi panjang atau bujur sangkar yang direntangkn
atau dibentangkan dengan menggunakn kerangka dari batang kayu atau bambu
(bingkai kantong jaring) sehingga jaring angkat membentuk kantong.
2.
Perangkap (Traps)
Terbuat dari jaring, bambu, kayu dan
besi, yangg dipasang secara tetap di dasar perairan atau secara portable (dapat
dipindahkan) selama jangka waktu tertentu. Umumnya ikan demersal terperangkap
atau tertangkap secara alami tanpa cara penangkapan khusus.
3.
Jaring Insang (Gillnet)
Jaring insang adalah alat penangkapan
ikan berbentuk lembaran jaring empat persegi panjang, yang mempunyai ukuran
mata jaring merata. Lembaran jaring dilengkapi dengan sejumlah pelampung pada
tali ris atas dan sejumlah pemberat pada tali ris bawah.
4.
Pancing (Hook and Lines)
Pancing adalah alat penangkapan ikan
yang terdiri dari sejumlah utas tali dan sejumlah pancing. Setiap pancing
menggunakan umpan atau tanpa umpan, baik umpan alami ataupun umpan buatan. Alat
penangkapan ikan yang termasuk dalam klasifikasi pancing, yaitu rawai (long
line) dan pancing.
B.
KASUS
KEBIJAKAN DILARANGNYA
PENGGUNAAN CANTRANG
JAKARTA -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen)
Perikanan Tangkap menyebutkan, pemakaian alat tangkap cantrang dapat memicu
konflik sesama nelayan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf
mengatakan, salah satu contoh konflik tersebut seperti di Kalimantan Selatan.
Di mana, nelayan yang kapalnya menggunakan alat tangkap cantrang memasuki zona
yang seharusnya tidak perlu menggunakan alat tersebut.
"Terjadi pelanggaran daerah penangkapan ikan yang
menyebabkan konflik dengan nelayan setempat, seperti kasus di Kota Baru,
Kalimantan Selatan, Masalembo, dan Sumenep," kata Gellwyn di Kantor KKP,
Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Menurut dia, alat tangkap cantrang tidak hanya memicu
konflik sesama nelayan, alat tersebut juga mampu memberikan dampak yang buruk
terhadap lingkungan kelautan.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) KP
NO.2/Permen-KP/2015 tentang larangan penggunaan Penangkapan Ikan Pukat Hela
(Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets), maka setiap orang dilarang
mengoperasikan cantrang di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, Gellwynn mengungkapkan bahwa penggunaan alat
cantrang tersebut bukannya berkurang malah semakin meningkat. Salah satunya di
Jawa Tengah, jumlah kapal yang menggunakan alat tangkap canreang ini telah
mencapai 10.758 di 2015, atau meningkat 100 persen dari 2007 yang hanya 5.100.
"Dari segi jumlah meningkat dari 5100 menjadi 10.758
pada 2015, padahal sesuai komitmen seharusnya dikurangi secara bertahap,"
tukas dia.
C. ANALISIS
Dampak yang
ditimbulkan dengan dilarangnya penangkapan ikan menggunakan alat tertentu
Alat penangkap ikan yang baik
tentunya ialah yang banyak membawa dampak baik bagi kelestarian lingkungan dan
juga tidak menyulitkan para nelayan dalam menjalankan mata pencahariaannya.
Jika kelestarian biota laut tetap terjaga maka keanekaragaman ikan, terumbu karang
dan semua penghuni laut akan tetap
terjaga dari kepunahan. Jika penangkapan ikan terus berlangsung dengan tanpa
mempedulikan faktor-faktor lingkungan pastinya akan membawa pengaruh buruk bagi
para nelayan dalam jangka waktu kedepannya karena cadangan Ikan yang semakin
berkurang disebabkan rusaknya habitat mereka dalam berkembang biak seperti
terumbu karang. Penangkapan ikan-ikan kecil yang tidak terkendali juga
penangkapan ikan, kepiting , lobster dan makluk air lain yang sedang bertelur
dan sedang melakukan fase pembuahan pada telur-telurnya akan menyebabkan
populasinya semakin menipis.
Dilarangnya penggunaan alat tangkap
tertentu dalam melaut seperti cantrang justru disambut kurang baik oleh para
Nelayan karena hasil tangkapan mereka menurun. Banyak nelayan tradisional yang
mengandalkan alat tangkap tersebut saat melaut. Selama bertahun-tahun
penggunaan trawls dan seine nets--yang dalam istilah nelayan
setempat disebut sebagai kapal cantrang--telah menopang perekonomian keluarga
nelayan, yang mayoritas di bawah garis kemiskinan. Terbitnya larangan itu
seolah merobohkan tiang penyangga penghidupan mereka. Hal tersebut memicu demonstrasi besar-besaran
para nelayan.
Merujuk kepada kasus diatas, ternyata pelarangan
menggunakan alat tangkap cantrang ini ada baiknya juga bagi nelayan. Para
nelayan jadi tidak bisa seenaknya menggunakan catrang di semua wilayah perairan
dalam menangkap ikan karena penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) KP NO.2/Permen-KP/2015 sehingga hukumlah yang
langsung menindaklanjuti.
Lagi pula larangan penggunaan cantrang bukan
hanya di Indonesia, melainkan juga di negara lain seperti Hong Kong. Bahkan
dunia pun sudah mengganggap penggunaan cantrang merugikan ekosistem laut yang
pada akhirnya akan mengurangi populasi ikan.
D. SOLUSI
Solusi Pemerintah terhadap
nelayan mengenai Dilarangnya penggunaan alat tertentu dalam menangkap ikan
Dilarangnya penggunaan alat tangkap tertentu dinilai
positif, untuk menghindari dampak negatif penggunaan alat tangkap yang bisa
mengganggu ekosistem dan kesinambungan sumber daya perikanan dalam jangka
panjang. Namun, di sisi lain, kebijakan itu jangan sampai merugikan nelayan
tradisional.
Nasib nelayan
tradisional harus menjadi perhatian utama. Niat baik mengamankan perairan
nasional dari penjarah ikan, harus pula dibarengi upaya konkret untuk melindungi
kepentingan nelayan. Kebijakan
yang diambil harus menjamin kelangsungan hidup nelayan tradisional, bahkan
harus mengarah pada peningkatan kesejahteraan. Jangan sampai langkah yang
diambil, terutama yang sifatnya larangan, kontraproduktif terhadap kepentingan
nelayan kita.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah seharusnya memberi solusi bagi nelayan tradisional yang
merasa dirugikan karena hasil tangkapannya menurun. Sejumlah langkah harus
diambil, misalnya menyosialisasikan penggunaan alat penangkapan ikan yang ramah
lingkungan dan tetap bisa memberi hasil optimal, memberi pelatihan, dan memberi
bantuan modal kepada nelayan untuk memiliki alat-alat dimaksud.
Terkait dengan desakan nelayan di
Jawa Tengah agar tetap bisa menggunakan cantrang, diberi kelonggaran, tapi tetap berlaku
larangan bagi wilayah lain. Mereka yang diperbolehkan menggunakan cantrang
hanya nelayan pemilik kapal di bawah 30 gross ton dan hanya boleh beroperasi di
bawah 12 mil garis pantai.
Langkah simultan ini penting
dilakukan agar kebijakan larangan tetap bisa dijalankan demi menjamin sumber
daya perikanan dalam jangka panjang. Pada saat yang sama, kepentingan nelayan
tradisional tidak terganggu. Mereka tetap dapat melaut dengan hasil tangkapan
ikan yang optimal, tanpa ada kekhawatiran merusak ekosistem laut dan mengurangi
sumber daya perikanan.
PEMERINTAH tidak akan melonggarkan
larangan penggunaan cantrang (trawl) untuk menangkap ikan. Menteri Kelautan dan
Perikanan mengaku tidak
bisa mengganti rugi atau membeli cantrang milik nelayan. Menurutnya, nelayan
yang memiliki kapal cantrang bukan nelayan miskin. Banyak dari mereka yang
memang berkecukupan. Kapal yang mereka gunakan itu ukurannya besar, 100-150 gross ton. Harga kapal mereka kira-kira Rp5 miliar- Rp6 miliar. Dan harga jaring
cantrang itu Rp800 juta-Rp1
miliar. Daripada mengganti cantrang mereka, kan lebih baik saya kasih bantuan
ke nelayan tradisional, tegas Susi dalam jumpa pers, kemarin. Sekjen
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjadja mengungkapkan banyak
nelayan pengguna cantrang yang membeli kapal dengan cara kredit.
Setelah program tersebut ditetapkan, baiknya
nelayan dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar
aturan tersebut dapat terlaksana dengan baik. Nelayan harus bisa menyesuaikan
diri pula dengan alat penangkap ikan yang lebih ramah lingkungan dengan
mengikuti pelatihan dan mau mempelajarinya dengan baik cara penggunaannya
sehingga bisa memperoleh ikan tangkapan secara optimal.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
Pelarangan penggunaan alat tertentu untuk
menangkap ikan bagi nelayan memiliki dampak positif dan negatif diantaranya
ialah dampak negatifnya yaitu banyak terjadi demo dari kalangan para nelayan
tradisional yang sudah terbiasa menggunakan alat tangkap ikan yang saat ini
dilarang tersebut (cantrang) karena hasil ikan yang di dapatkan dari alat
tersebut cukup banyak dan optimal. Kesejahteraan para nelayan semakin berkurang
ditambah lagi pada umumnya mereka berada di dalam garis kemiskinan maka semakin
menyulitkan nelayan yang biasa menangkap ikan dengan alat tersebut terpaksa
tidak / jarang melaut. Dampak positifnya yaitu, keanekaragaman ekosistem laut
akan tetap terjaga kelestariannya dan nelayan pun tidak akan berseteru mengenai
penggunaan cantrang karena saat ini telah dibatasi penggunaannya hanya di
wilayah tertentu.
Akan tetapi pemerintahpun tidak lantas lepas
tangan akan kebijakan yang telah mereka buat tersebut karena tidak mungkin
pemerintah memberikan kelonggaran penggunaan cantrang tersebut mengingat dampak
buruk yang di timbulkan dari penggunaannya terhadap lingkungan ekosistem laut.
Karenanya pemerintah meringankan beban pinjaman kredit bagi para nelayan dan
melakukan berbagai pelatihan kepala para nelayan mengenai bagaimana cara
menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan dengan hasil tangkapan yang
optimal.
B. SARAN
Hendaknya para nelayan mematuhi peraturan
pemerintah dengan tidak menggunakan peralatan tertentu seperti cantrang dalam
menangkap ikan untuk melaut karena mengingat lebih banyaknya dampak positif
yang diperoleh dari dilaksanakannya hal tersebut. Para nelayanpun hendaknya dapat
konsisten dan mau mempelajari dengan baik dan sungguh-sungguh mengenai
penggunaan alat penangkap ikan yang lebih ramah lingkungan karena sebagian
besar nelayan tradisional sudah turun temurun terbiasa menggunakan jaring kenis
pukat /cantrang.
Pemerintah hendaknya dapat menegakkan dengan baik
kebijakan tersebut dan dapat konsisten dalam pemberian pelatihan dan konsisten
terhadap program kelonggaran kredit kepada nelayan tersebut demi
tersejahterakannya para nelayan yang sebagian besar berada di kalangan ekonomi
rendah.
DAFTAR PUSTAKA/ KAJIAN PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar